
BANDARLAMPUNG- Kementerian Pertanian (Kementan) menyabut izin usaha 2.039 kios pengecer pupuk bersubsidi di sejumlah wilayah Indonesia.
Keputusan ini lantaran kios-kios itu terbukti menjual pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah pemerintah tetapkan. Salah satu wilayah dengan pelanggaran tertinggi ialah Provinsi Lampung.
Menanggapi kebijakan itu, Anggota Komisi II DPRD Lampung, Fatikhatul Khoiriyah (Khoir), mendukung langkah tegas Kementan.
Menurutnya, pupuk merupakan kebutuhan vital bagi petani dan sangat berpengaruh terhadap hasil produksi bila harga tidak terjangkau.
“Jika tak bisa menjangkau harga pupuk, hasil produksi petani akan turun dan pendapatan mereka juga berkurang. Karena itu, kami tegas mendukung keputusan Kementan agar petani tak rugi,” ujar Khoir, Selasa (14/10/2025).
Khoir menambahkan, pihaknya mengimbau agen dan supplier pupuk menjual sesuai harga yang telah ditetapkan.
Selain itu, Komisi II DPRD Lampung akan mengawasi ketat dan membuka ruang bagi masyarakat melaporkan bila menemukan ketidaksesuaian harga pupuk di lapangan.
“Harga tak sesuai bisa sebabkan hasil panen tak maksimal. Penutupan kios-kios pelanggar ini juga jadi peringatan kios lain agar tak melakukan pelanggaran serupa,” jelasnya.
Dia menegaskan, pemerintah harus mengambil langkah cepat dan tegas.
Komisi II DPRD Lampung juga tak menutup kemungkinan akan memanggil Organisasi Perangkat Daerah terkait untuk mendalami masalah ini. (*)